Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya
Kerugian Negara Kasus Jiwasraya
Kerugian Negara Kasus Jiwasraya – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna akan mengadukan eks Dirut PT Hanson International (MYRX) Tbk. Benny Tjokro ke Bareskrim atas kemungkinanan pencemaran nama baik terhadap lembaganya dalam kaitannya dengan dugaan korupsi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan investigasi atau audit kerugian negara yang diakibatkan mega skandal Asuransi Jiwasraya baru rampung akhir 2020 ini. Beberapa faktor berikut.
“Nah, kami memperkirakan bisa menyelesaikan audit pada akhir tahun ini, memperkirakan dengan kondisi tidak seperti yang awal kami perkirakan. Tapi mungkin mundur, tapi kami perkirakan akhir tahun ini akan selesai,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan di awal tahun ini sumber daya yang diperlukan BPK dikerahkan untuk memeriksa atas laporan keuangan. Pemerintah pusat, kementerian / lembaga (K / L), pemerintah daerah dan badan-badan pengelola keuangan negaranya.
“Jumlahnya cukup banyak, itu ada 87 K / L ditambah satu laporan konsolidasi. Laporan keuangan pemerintah pusat, sudah kami serahkan. Baru saja kami serahkan di bulan ini dan kami sudah menunggu proses pengacaraannya di DPD, DPR, Presiden, dan 542 kabupaten / kota , “jelasnya.
Kasus Korupsi Jiwasraya
Belum lagi ditambah suasana Indonesia yang sedang tenang pandemi COVID-19. Itu juga mempengaruhi jalannya proses tersebut. “Jadi semua sumber daya kami di semester pertama sebagian besar tersita ke arah situ, di tengah kondisi pandemi COVID-19,” sebutnya. Daftar IDN Play 88 Online
Belum dia siapkan audit investigasi terus berjalan. Dia menjelaskan penghitungan kerugian negara perlu dibereskan untuk mendukung proses penegakan hukum. Oleh karena itu, jika proses audit tidak selesai maka proses penegakan hukum yang merupakan bagian penting dalam pengungkapan kasus Jiwasraya tidak akan selesai.
Menurut Agung, BPK telah melakukan tugas yang sesuai mandatnya yaitu meminta dugaan merugikan negara atas kasus tersebut. Ia membantah membantah dan meminta pihak tertentu dalam kasus tersebut dan meminta Benny membuktikannya di meja hijau.
Tak hanya menuding. Benny sebelumnya juga menggugat BPK dan pihak Kejaksaan yang mengajukan kasus korupsi Jiwasraya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Klasifikasi pertama dalam gugatan ini terkait dengan tindakan melawan hukum yang telah dilakukan oleh para tergugat.
Gugatan yang teregister dalam nomor 199/ Pdt.G/ 2020/PN Jkt.Pst itu dilayangkan kepada auditor BPK I Nyoman Wara sebagai tergugat 1. Lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai tergugat 2, dan juga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono sebagai tergugat 3.